Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006

Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tenteng ketentuan umum, prinsip kebijakan alokasi dana desa,tujuan,sumber dan penggunaan alokasi dana desa,pelaksanaan,pertanggungjawaban,pengawasan dan pembinaan,ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
28 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2006
Tanggal Berlaku
28 Desember 2006
Sumber
LD 2006/12 SERI E
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan