RETRIBUSI - BIDANG - LALU - LINTAS - DAN - ANGKUTAN - JALAN
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, LD 2008/Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya kewenangan daerah dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dipandang perlu diadakan penataan kembali pelayanan dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; bahwa sejalan dengan penataan dan pengaturan pelayanan dimaksud pada huruf a, perlu mengatur kembali retribusi jasa di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Unfang-undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993,Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 1993, Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, nama,obyek dan subyek retribusi, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, ketetapan besarnya retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan sanksi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008
ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, LD 2008/ Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Ciamis; bahwa untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud huruf a, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah perlu membentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3893; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548; UNdang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Nomor 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis,kelompok jabatan fungsioanal, eselonering perangkat daerah, pembiayaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
54 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - KEPADA - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2008/ Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan belanja modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis.
UU No. 14 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres RI No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah; Penyertaan Modal Daerah; Modal Perusahaan Daerah; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2008
URUSAN - PEMERINTAHAN - YANG - MENJADI - KEWENANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2008/ Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, maksud dan tujuan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, urusan pemerintahan sisa, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2008/ Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Rencana Statejik Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun 2004 - 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008
PERDA Kab. Ciamis No. 9 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 1 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2005 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direktur Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
PERUSAHAAN - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - GALUH - KABUPATEN - CIAMIS
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2008/ Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
bahwa pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2005; bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat pelanggan dan kinerja Perusahaan, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan tentang pedoman pelaksanaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis; bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, tentang Organ Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dinyatakan bahwa Direksi, Dewan/Badan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud huruf a harus disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum, pendirian, nama logo,kedudukan dan tujuan PDAM, organ PDAM,dewan pengawas,dana pensiun,asosiasi, hak dan kewajiban perusahaan daerah dalam pelayanan air bersih/air minum, hak dan kewajiban pelanggan perusahaan daerah, tarif dasar air bersih/air minum, tata cara pemasangan sambungan baru, larangan dan sanksi,tahun buku dan pelaporan, penggunaan laba, lapangan usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga, pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, pembubaran perusahaan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
27 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu kewenangan wajib dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2001 serta untuk menciptakan sinergitas Penyelenggaraan kewenangan di bidang Perhubungan perlu diatur dalam satu kesatuan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 34 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan; Retribusi; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
31 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat