Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi perangkat daerah, unit pelaksana teknis,kelompok jabatan fungsioanal, eselonering perangkat daerah, pembiayaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat