Peraturan ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tempat dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Bentuk Usaha; Bentuk Hukum; Modal dan Saham; Kepengurusan; Kepegawaian dan Sekretariat Dewan Pengawas; Tahun Buku dan Laba Bersih; Pembinaan; Kerjasama; Asosiasi; Forum Komunikasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat