Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, nama,obyek dan subyek retribusi, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, ketetapan besarnya retribusi, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan sanksi, ketentuan pidana, penyidikan, pengawasan, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat