Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan; Retribusi; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat