Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengalolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Barang Milik Daerah c.Pejabat Pengelola Brang Milik Daerah d.Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah e.Pengadaan f.Penggunaan g.Pemanfaatan h.Pengamanan dan Pemeliharaan i.Penilaian j.Pemindahtanganan k.Pemusnahan l.Penghapusan m.Penatausahaan n.Pembinaan, Penegndalian, dan Pengawasan o. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD p.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara q.Ganti Rugi dan Sanksi r.Pembiayaan s.Sengketa Barang Milik Daerah t.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
46 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2020
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN HALAMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halamahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahu 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Tata Cara PElaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Satuas Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Barat
UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri Nomo 112 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Satuas Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP c.Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak d.Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2020
PAPEDA HALBAR (PASKIBRAKA PEDULI DAERAH HALMAHERA BARAT)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Papeda Halbar (Paskibraka Peduli Daerah Halmahera Barat)
ABSTRAK:
untuk mendukung dan mensukseskan program Pemerintah Daerah yang peduli terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan dan peduli terhadap kegiatan pemerintah daerah dalam rangka pembinaan generasi muda berwawasan kebangsaan dan memiliki semangat nasionalisme yang optimal dan berdayaguna serta berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka salah satu alternatif perlu dibentuk PAPEDA HALBAR (Paskibraka Peduli Daerah Halmahera Barat); berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang PAPEDA HALBAR (Paskibraka Peduli Daerah Halmahera Barat).
Perbup Halmaher Barat Nomor 23 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PAPEDA HALBAR (Paskibraka Peduli Daerah Halmahera Barat) dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tugas PAPEDA Halbar c.Ketentuan Peralihan d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
4 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2020
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan masyarakat Desa, maka untuk menjawab kondisi pandemic non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka menjadi dasar juridis dan implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa; pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tertib, adil, tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 35/PMK.07/2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa c.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dan Desa d.Tahapan dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) e.Pelaporan BLT Dana Desa f.Sanski g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
11 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA NOBANEIGO MADHUTU, DESA TETEWANG JORONGA, DESA AKELAMO-CINGA-CINGA, DESA AKESAHU MADUTU, DAN DESA PASIR PUTIH NGEBA DI WILAYAH KECAMATAN JAILOLO SELATAN KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah yuridiksi pemisahan wilayah Desa, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat Dengan Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu menetapkan Batas Desa dalam Wilayah Desa dimaksud. Bahwa Penetapan Batas Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahhu Maduhutu dan Desa Pasir Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat telah disepakati oleh para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Barat yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bobaneigo Madihutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jaillolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 60 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 60 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, Dan Desa Pasir Putih Ngeba Di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2020.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS KECAMATAN LOLODA TENGAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap yuridiksi batas batas wilayah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Dalam Negeri Nomoe 60 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Propinsi Maluku Utara, maka dipandang perlu menetapkan Batas Desa Dalam Wilayah Kecamatan dimaksud. Penetapan Batas Wilayah Kecamatan Loloda Tengah telah disepakati oleh Para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Halmahera Barat yang dituangkan dalam Berita Acara. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 1958, UU 26 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Permendagri No. 120 Tahun 2018, Permendagri No. 60 Tahun 2019, Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Lokasi Ibukota Kecamatan, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Psal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota BPD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat dan Anggota BPD c.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 96 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang NOmor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020.
UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Wilayah Kabupaten Halamahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Pembagian, Penghitungan, dan Penetapan Rincian c.Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati Halmahera Barat menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Tahapan Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
31 Halaman; Lampiran: 8 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat