PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- penyebaran Covid-19 telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara umum dan masyarakat Desa, maka untuk menjawab kondisi pandemic non alam tersebut Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, maka menjadi dasar juridis dan implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di Desa; pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara tertib, adil, tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses dan tepat laporan administrasi, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020; berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020.
- Permendagri No. 20 tahun 2018; PMK No. 35/PMK.07/2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penetapan Alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa c.Calon Penerima dan Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dan Desa d.Tahapan dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) e.Pelaporan BLT Dana Desa f.Sanski g.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
- 11 Halaman; Lampiran 9 Halaman.
|