Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2020

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, Dan Desa Pasir Putih Ngeba Di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, dan Desa Pasir Putih Ngeba di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020
Tanggal Berlaku
26 Februari 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan