Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Nobaneigo Madhutu, Desa Tetewang Joronga, Desa Akelamo Cinga-Cinga, Desa Akesahu Madutu, Dan Desa Pasir Putih Ngeba Di Wilayah Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat