Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan Loloda Tengah Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Lokasi Ibukota Kecamatan, Penetapan dan Penegasan Batas Kecamatan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat