TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KABUPATEN HALAMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halamahera Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahu 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Paraturan Bupati tentang Tata Cara PElaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pajak dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Halmahera Barat tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Satuas Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Barat
- UU No. 28 Tahun 2009; Permendagri Nomo 112 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Satuas Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP c.Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak d.Pembinaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
- 4 Halaman.
|