PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Psal 81 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur dan menetapkan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota BPD; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Permendagri No. 20 tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat dan Anggota BPD c.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
- 7 Halaman.
|