Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Barang Milik Daerah c.Pejabat Pengelola Brang Milik Daerah d.Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah e.Pengadaan f.Penggunaan g.Pemanfaatan h.Pengamanan dan Pemeliharaan i.Penilaian j.Pemindahtanganan k.Pemusnahan l.Penghapusan m.Penatausahaan n.Pembinaan, Penegndalian, dan Pengawasan o. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD p.Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara q.Ganti Rugi dan Sanksi r.Pembiayaan s.Sengketa Barang Milik Daerah t.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat