Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bazar/Pasar Murah Bahan Pangan Dalam Rangka Mengatasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa penyebaran Pandemi Corona Virus Disease-20 19 (COVID-19) di wilayah Sumatera Barat semakin meluas dan menyebabkan korban jiwa, dampak sosial dan ekonomi, serta mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat;
bahwa Pandemi Covid-19 berdampak terhadap kenaikan harga beberapa komoditas pangan pokok dan menurunkan daya beli masyarakat sekaligus mempengaruhi laju inflasi di Sumatera Barat;
Bahwa untuk mengatasi dampak Pandemi Corona Virus Disease-20 19 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan bazar /pasar murah bahan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bazar /Pasar Murah Bahan Pangan Dalam Rangka Mengatasi Dampak Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19);
Undang-Undang Nomor Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG BAZAR/PASAR MURAH DALAM RANGKA MENGATASI DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19), DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUANUMUM
2. PELAKSANAAN BAZAR/PASARMURAH BAHAN PANGAN
3. PELAPORAN,MONITORING DAN EVALUASI
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. PEMBIAYAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2020
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 104 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan bagi :
a. seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat;
b. penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021
Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam merencanakan program dan kegiatan Tahun 2021 mengacu kepada Dokumen RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang dituangkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dan RKPD Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 39 Tahun 2020
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR : 39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Umum Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2013, 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014, 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, 7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 102 Tahun 2017,
KETENTUAN UMUM,
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas
Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan maupun kelompok dalam bidang pemeriksaan laboratorium Klinik (Hematologi, Kimia Klinik, Serologi, Mikrobiologi, dan lain-lain) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Rujukan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta uji kesehatan/Medical Check Up
JENIS PELAYANAN
Pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan terdiri dari :
a. Pelayanan Kesehatan (Medis dan Penunjang Medis); dan
b. Pelayanan Non Kesehatan (pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan pelayanan non kesehatan lainnya).
TATA CARA PENETAPAN DAN PENGENAAN TARIF
Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan meliputi :
a. jenis pemeriksaan ; dan/atau
b. klasifikasi tindakan, jangka waktu dan fasilitas kesehatan serta jenis pelayanan
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran Pelayanan dilakukan pada loket pendaftaran yang telah disediakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Pembayaran tarif layanan dilakukan secara tunai atau dengan alat pembayaran lainnya yang sah pada waktu :
a. mendaftar bagi pasien/pelanggan ; atau
b. mengambil hasil uji bagi instansi yang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Kesehatan.
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Bendahara penerima dan bendahara penerima pembantu dan petugas yang terkait dengan pemungutan jasa layanan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan
Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan layanan dan penetapan pola tarif pada UPTD Laboratorium Kesehatan. Inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional atas pelaksanaan operasional pemungutan jasa layanan dan pengelolaan keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : BPK.02.09/190/2019 tanggal 10 Desember 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun
2015
Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip.
Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni:
a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi;
b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi;
c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan Atas Peratura Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri
ABSTRAK:
a. bahwa Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri Serta Sekolah Berasrama Negeri;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 , Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2020 ,
Tata Cara dan Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri serta Sekolah Berasrama Negeri
1. Ketentuan Pasal 36 diubah
(1) Calon peserta didik baru SMA dan SMK mendaftar melalui situs PPDB dalam jaringan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. buka laman http://ppdbsumbar.id;
b. menginputkan data diri pada format yang tersedia di laman http://ppdbsumbar.id; dan
c. bukti pendaftaran dapat dicetak (print out) langsung oleh calon peserta.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah
Seleksi calon peserta didik baru SMA melalui jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan perangkingan nilai:
a. Prestasi akademik :
1. Akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA, dan Akreditasi Sekolah;
2. Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai mata pelajaran Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
b. Prestasi non akademik :
1. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan perorangan di bidang non-akademik pada tingkat tertinggi;
2. Jika terdapat nilai yang sama maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan rerata nilai Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia.
c. Jalur Tahfiz :
1. Memiliki sertifikat Tahfizh Al-Qur’an yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang;
2. Tahfizh Al-Qur’an minimal 2 (dua) Juz dan rerata rapor semester I sampai dengan semester V kelompok mata pelajaran IPA dan Matematika minimal 75 (tujuh puluh lima).
d. Pembobotan nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebagai berikut:
1. bobot prestasi tingkat Internasional medali emas 12 (dua belas), medali perak 11 (sebelas), dan medali perunggu 10 (sepuluh);
2. bobot prestasi tingkat Nasional medali emas 9 (Sembilan), medali perak 8 (delapan), dan medali perunggu 7 (tujuh);
3. bobot prestasi tingkat Provinsi medali emas 6 (enam), medali perak 5 (lima), dan medali perunggu 4 (empat); dan
4. bobot prestasi tingkat Kota/Kabupaten medali emas 3 (tiga), medali perak 2 (dua), dan medali perunggu 1 (satu).
e. Nilai prestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d diambil dari nilai sertifikat tertinggi.
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 48 diubah
(1) Pengumuman penetapan peserta didik baru dilaksanakan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
(2) Pengumuman peserta didik baru yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di akses melalui laman http://ppdbsumbar.id atau melalui media komunikasi lainnya.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 49 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 40 tahun 2020
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 9, Pasal 14 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/1//2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2019.
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN, dengan sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATA CARA PENETAPAN JENIS DAN JUMLAH CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
3. PENGADAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
4. PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
5. PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017. Bahwa agar pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan lebih optimal perlu dilakukan perubahan terhadap pelaporan hasil pemantauan serta penerapan jangka waktu penyelesaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 72), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, dan disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)a, sehingga Pasal 8
2. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 9
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2017
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jarlng Pengaman Soslal Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengatur jaring pengaman sosial berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Akibat Pandemi Corona VintS Disease- 20 19 (COVIO-19) di Provinsi Sumatera Barat;
bahwa dalam pelaksanaan Peraturan Gubemur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditemukan hambatan/kendala pada mekanisme penyaluran sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 2019
Undang-undng Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 , Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nom,or 20 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG JARLNG PENGAMAN SOSLAL BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE-2019 (COVID-19) DI PROVINSI SUMATERA BARAT, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun
2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Terdampak Akibat Panderni Corona Virus Disase-20 19 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 24), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7, ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat
yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasa l7
(1) Mekanisme pencairan dan penyaluran Bantuan Tunai
sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendataan, verifikasi, dan validaei data calon penerima
bantuan;
b. Pemerintah Daerah KabupatenyKota menetapkan penerima bantuan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
,
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kot. mengusulkan nama
penerima bantu an kepada Gubernur melalui Dinas Sosial Provinsi, dengan melampirkan Keputusan Bupati/Walikota tentang penetapanlpenerima bantuan;
.d. P.emerintah Daerah Kabupatenf Kota menyiapkan
/ menyerahkan Surat Pernyataanj Tanggung Jawab
Mutlak ( SPTJM ) mengenai data perierima bantuan;
e. Dinas Sosial Provinsi menghimpunyrnerekap usulan dari
seluruh kabupaten/ kota;
f. Dinas Sosial Provinsi menyiapkan ~eputusan Gubemur tentang penerima bantuan dari seluzuh kabupaten/kota.
g. Dinas Sosial Provinsi rnengajukan pencairan dengan melengkapi dokumen Rencana Kebutuhan Biaya, hasil review, Persetujuan Gubemur, dan Surat Pencairan kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi.
h. Dinas Sosial Provinsi melakukan kerjasama dengan PT.
Pos Indonesia dalam penyaluran Bantuan Tunai sesuai dengan Perjanjian Kerja Sarna yang telah disepakati.
1. PT. Pos Indonesia menyalurkan . kepada penerima bantuan pada 19 (sembilan belas) kabupaten/kota.
(2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahapan, sebagai berikut ;
a. Tahap I : untuk Jaring Pengarnan Sesial bulan April dan
Mei tahun 2020; dan
b. Tahap II : untuk Jaring Pengaman Sosial bulan Juni
. tahun 2020
(3) Apabila penyaluran Tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat {2}- belum tersalurkan, maka penya1Jl.lran T.ahap I spat dilakukan bersamaan dengan penyaluran Tahap II.
2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1. (satu) pasal, yakni
Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal7A
(1) Apabila dikemudian had diketahui adanya Penerima Bantuan ganda, maka Pemerintah Kabu~ten/Kota wajib mengembalikan bantuan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
(2) Pengembalian dana bantuan tunai Janjng Pengaman Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dJsetorkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kcpada Pemerintah Daerah Provinsi melalui Dinas Sosial Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 24 TAHUN 2020
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 31 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa layanan informasi dan dokumentasi yang terlaksana dengan baik akan dapat mewujudkan keterbukaan informasi publik, sehingga kebutuhan masyarakat akan informasi dan dokumentasi atas penyelenggaraan pemerintahan dapat terpenuhi dengan baik. Pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu disempurnakan agar layanan informasi dan dokumentasi yang diberikan kepada masyarakat dapat disampaikan secara akurat, cepat dan tepat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dijabarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 61 Tahun 2010, PP No. 96 Tahun 2012, Permendagri No. 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Layanan Informasi Dan Dokumentasi
3. Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
4. Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
37 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2020
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat (4), dan pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020, dan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
UU No 61 Th 1958, UU No 22 Th 2009, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 91 Th 2010, Perpres No 55 Th 2019, Permendagri No 8 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 4 Th 2011, Pergub SUmbar No 56 Th 2011,
Ketentuan Umum, Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat