KETENTUAN UMUM, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ataujasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan kepada prinsip efisien dan produktivitas Unit Pelayanan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disingkat UPTD Laboratorium Kesehatan adalah Unit Pelayanan Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan milik Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan pelayanan perorangan maupun kelompok dalam bidang pemeriksaan laboratorium Klinik (Hematologi, Kimia Klinik, Serologi, Mikrobiologi, dan lain-lain) dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Rujukan, penelitian, pendidikan dan pelatihan serta uji kesehatan/Medical Check Up JENIS PELAYANAN Pelayanan pada UPTD Laboratorium Kesehatan terdiri dari : a. Pelayanan Kesehatan (Medis dan Penunjang Medis); dan b. Pelayanan Non Kesehatan (pendidikan dan pelatihan, penelitian dan kegiatan pelayanan non kesehatan lainnya). TATA CARA PENETAPAN DAN PENGENAAN TARIF Tarif Layanan ditetapkan berdasarkan komponen jasa sarana dan jasa pelayanan meliputi : a. jenis pemeriksaan ; dan/atau b. klasifikasi tindakan, jangka waktu dan fasilitas kesehatan serta jenis pelayanan TATA CARA PENDAFTARAN Pendaftaran Pelayanan dilakukan pada loket pendaftaran yang telah disediakan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pembayaran tarif layanan dilakukan secara tunai atau dengan alat pembayaran lainnya yang sah pada waktu : a. mendaftar bagi pasien/pelanggan ; atau b. mengambil hasil uji bagi instansi yang bekerja sama dengan UPTD Laboratorium Kesehatan. TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Bendahara penerima dan bendahara penerima pembantu dan petugas yang terkait dengan pemungutan jasa layanan wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan Bendahara penerima wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan, baik secara administrasi maupun secara fungsional paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Dinas Kesehatan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola pendapatan daerah wajib melakukan pembinaan atas pelaksanaan layanan dan penetapan pola tarif pada UPTD Laboratorium Kesehatan. Inspektorat melakukan pengawasan secara fungsional atas pelaksanaan operasional pemungutan jasa layanan dan pengelolaan keuangan UPTD Laboratorium Kesehatan KETENTUAN PENUTUP Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Retribusi Pelayanan, yang terkait dengan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat