Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerahdan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 84 Tahun 2014, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Umum Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
4. Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah
5. Pengadaan
6. Penggunaan
7. Pemanfaatan
8. Pengamanan dan Pemliharaan
9. Penilaian
10. Pemindahtanganan
11. Pemusnahan
12. Penghapusan
13. Penatausahaan
14. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara
15. Pengendalian dan Pengawasan
16. Ganti Rugi dan Sanksi
17. Ketentuan Lain-Lain
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
179 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan SE Kementerian Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR perlu dilakukan penyesuaian kembali tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dengan Pergub No. 39 tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 45 Tahun 2013, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018
Ketentuan Lampiran I angka VIII Pergub Sumbar No. 39 Tahun 2020 tentang tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
: a. bahwa uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017
b. bahwa dengan terjadinya perubahan struktur organisasi pada Dinas Kebudayaan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 117 Tahun 2017, maka uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan perlu disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
dengan terjadinya perubahan struktur organisasi pada Dinas Kebudayaan berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 117 Tahun 2017, maka uraian tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan perlu disesuaikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
23 halamn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha Negara – Pendidikan - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN PENDIDIKAN DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah provinsi;
bahwa dalam rangka melaksanakan tugas teknis operasional dan tugas teknis penunjang khususnya dibidang pendidikan Menengah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, perlu membentuk unit pelaksana Teknis Daerah dalam bentuk satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, susunan organisasi dan tugas;
4. Tata kerja;
5. Kelompok jabatan fungsional;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 35
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2019, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 58 Tahun 2005, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 10 Tahun 2008, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2012, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang PERUBAHAN Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Di Sumatera Barat, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 5
(1) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5 % ( lima persen ).
(2) Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen).
(3) Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 11
(1) PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2) Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
(3) Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu.
(4) Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4)
Pasal 12
(1) Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan.
(2) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya.
(3) SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
(4) Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan.
Pasal 26 A Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2018
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2017
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikutL
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
22
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG MEKANISME KOORDINASI KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tercapainya efisisensi, efektifitas dan produktifitas setiap pelaksanaan program kegiatan, perlu adanya mekanisme koordinasi kerja yang jelas antar perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa koordinasi kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, masih perlu dilakukannya penyempurnaan untuk memperkuat pembidangan koordinasi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014,UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 68 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 76 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 77 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 79 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 18
a. Asisten Pemerintahan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan, hukum, hubungan masyarakat, pengawasan, kesatuan bangsa, kebencanaan dan kewilayahan, pemberdayaan masyarakat dan desa, perlindungan masyarakat, kependudukan, komunikasi dan informatika;
b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas bidang perekonomian, pembangunan, kerjasama rantau, pengelolaan barang milik daerah, perencanaan daerah, penataan wilayah, pengelolaan sumber daya air, perumahan rakyat, pertanahan, pengendalian 5 lingkungan, ketahanan pangan, koperasi usaha kecil dan menengah, kelautan perikanan, pertanian, tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, penanaman modal dan investasi, kepariwisataan, perhubungan, dan badan usaha milik daerah;
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat mengkordinasikan pelaksanaan perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah, tata administrasi, mental, kesejahteraan masyarakat, penelitian dan pengembangan, keuangan daerah, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, transmigrasi, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, kearsipan dan perpustakaan, kebudayaan dan sosial kemasyarakatan.
Pasal 19
a. Asisten Pemerintahan (Asisten I) melaksanakan Koordinasi kerja dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Inspektorat;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa;
5. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
6. Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 6
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Badan Penghubung;
9. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
10. Biro Hukum;
11. 11. Biro Hubungan Masyarakat; dan
12. 12. Biro Pemerintahan.
13. b. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) melaksanakan koordinasi kerja Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
3. Dinas Pengelola Sumber Daya Air;
4. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
5. Dinas Lingkungan Hidup;
6. Dinas Pangan;
7. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
8. Dinas Kelautan Perikanan;
9. Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan;
10. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan;
11. Dinas Kehutanan;
12. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
13. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Dinas Pariwisata;
16. Dinas Perhubungan;
17. Badan Usaha Milik Daerah;
18. Biro Perekonomian;
19. Biro Kerjasama Pembangunan dan Rantau; dan
20. Biro Administrasi Pengadaan dan Penggelolaan Barang Milik Daerah.
c. Asisten Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah sebagai berikut:
1. Badan Penelitian dan Pengembangan;
2. Badan Keuangan Daerah;
3. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
4. Badan Kepegawaian Daerah;
5. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
6. Dinas Pendidikan;
7. Dinas Kesehatan;
8. Dinas Pemuda dan Olahraga;
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
11. Dinas Kebudayaan;
12. Dinas Sosial;
13. Rumah Sakit Umum Daerah;
14. Biro Organisasi;
15. Biro Umum; dan
16. Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat.
Merubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2018
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
7. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Uraian Tugas Pokok dan Fungsi
Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
23
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 43 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 117 Tahun 2017;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi pada Dinas Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 78 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 4 (1)
Susunan organisasi Dinas Pendidikan sebagai berikut :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan;
2. Sub Bagian Keuangan; dan
3. Sub Bagian Kepegawaian.
c. Bagian Perencanaan, membawahi:
1. Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program;
2. Sub Bagian Data dan Statistik Pendidikan; dan
3. Sub Bagian Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Laporan.
d. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
f. Bidang Pembinaan Sekolah Luar Biasa;
g. Cabang Dinas; dan
h. UPTD.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 78 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2017
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa Data Penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan dengan penyajian dan pendistribusian data kependudukan oleh pemerintah daerah;
b. bahwa untuk pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur pemanfaatan data kependudukan dimaksud dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Data Kependudukan Tingkat Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2011
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Lingkup Pemanfaatan dan Cakupan Pelayanan
Bab III Tata Cara Pemanfaatan dan Hak Akses Data
Bab IV Pengendalian, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat