Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf D angka 5 huruf d angka 6 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 22 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penganggaran
3. Pelaksanaan dan Penatausahaan
4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
25 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Oktober 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020
Peraturan ini tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.580.124.354.738,00 (Enam triliyun lima ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 No. 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu ditetapkan suatu perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang dituangkan dalam suatu kebijakan pengawasan tahunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2017, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 35 Tahun 2018, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 77 Tahun 2016, Pergub Provinsi Sumbar No. 20 Tahun 2017, Pergub Provinsi Sumbar No. 72 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1 Pengertian;
Pasal 2 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 mengatur: kegiatan, sasaran, fokus dan jadwal pelaksanaan.
Pasal 3 Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi Nama, objek, dan subjek retribusi;
Pasal 4 Uraian kegiatan, sasaran dan fokus pengawasan dan Jadwal pelaksanaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur mengenai Program Kerja Pengawasan Tahunan 2019.
Pasal 5 Pendanaan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019
Pasal 6 Dalam hal perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat belum terbentuk, pelaksanaan pengawasan umum dan pengawasan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah Provinsi.
Pasal 7 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Prov. Sumbar Tahun 2022 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk pengembangan potensi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pendidikan di daerah. bahwa dalam rangka mewujudkan perpustakaan sebagai wahana sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik Daerah, meningkatkan layanan perpustakaan dan mendukung transformasi perpustakaan perlu adanya pengaturan yang jelas dan komprehensif. bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf a dan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Provinsi berkewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah serta berwenang untuk menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 13 Tahun 2018, PP No. 24 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2021
Beberapa sistematika dalam pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Kewenangan, hak dan kewajiban
3. Pembentukan dan Jenis Perpustakaan
4. Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan
5. Tenaga Perpustakaan
6. Dewan Perpustakaan Daerah
7. Pembudayaan Kegemaran Membaca
8. Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
9. Pelestarian Naskah Kuno Milik Daerah
10. Peran Serta Masyarakat
11. Pembinaan dan Pengawasan
12. Pendanaan
13. Sanksi
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
54 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 4 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5527 Tahun 2016, Nomor 188.34-5489 Tahun 2016, Nomor 188.34-5175 Tahun 2016 dan Nomor 188.34-5174 Tahun 2016, telah membatalkan keseluruhan materi muatan 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Sesuai ketentuan Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam hal yang dibatalkan keseluruhan materi muatan Perda provinsi,maka paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalan diterima, Gubernur harus menghentikan pelaksanaan perda provinsi yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama Gubernur mencabut perda provinsi dimaksud.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, dan Permendagri No. 80 Tahun 2015
4 (empat ) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebagai berikut :
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
1.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 33).
2. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9Tahun 2011 tentang Irigasi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011Nomor 20dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 60).
3.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Panas Bumi, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 7dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 73).
4.Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 6 dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 89)
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Provinsi bidang kelautan dan perikanan, meliputi penerbitan izin usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi bidang kelautan dan perikanan, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, dan ayat (3) huruf b dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 4
(1) Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha perikanan dan pembudidayaan ikan.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur Retribusi Izin Usaha Perikanan, meliputi :
a. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;
b. Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 sampai dengan 30 GT;
c. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan ( SIKPI ) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT;;dan
d. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya, untuk melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing.
(2) Besaran tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2014
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Anggaran Tahun 2014 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintahan daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 204
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
24. Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2012
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
28. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-515 Tahun 2014
29. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
Peraturan ini berisi peraturan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta rincian jumlahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2017
KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rencana pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dituangkan dalam kebijakan pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada kebijakan pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017, bahwa kebijakan pengawasan adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan terhadap pemerintah daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian/Lembaga dan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai kebijakan pengawasan atas penyelenggaran pemerintah daerah tahun 2017. Pelaksanaan pengawasan terdiri dari:
a. kegiatan utama; dan
b. kegiatan penunjang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera
Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang mengatur 3 (tiga) jenis Retribusi yaitu
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan/jasa
yang dibutuhkan oleh masyarakat, meningkatkan
pendapatan asli daerah, dan untuk mengakomodir 2
(dua) jenis Retribusi yang termasuk golongan Retribusi
Jasa Usaha yang menjadi kewenangan provinsi yaitu
Retribusi Tempat Rekreasi dan Retribusi Rumah
Potong Hewan, maka Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008.
PERATURAN DAERAH INI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan memuat ketentuan :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
3. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA SERTA PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
6. PENINJAUAN DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI
7. PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
8. SANKSI ADMINISTRASI
9. MASA RETRIBUSI DAN PENAGIHAN
10. KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
11. KEBERATAN
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
13. KEDALUWARSA PENAGIHAN
14. PEMERIKSAAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Perizinan Tertentu sebagai salah satu objek retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah
bahwa izin usaha perikanan yang termasuk tertentu mempunyai potensi untuk dipungut retribusinya;
bahwa pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengaturan Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b, c dan d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi perizinan tertentu.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/III/2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, Peraturan MenteriKelautan dan Perikanan
Nomor PER.30/MEN/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI
3. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
4. RETRIBUSI IZIN TRAYEK
5. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
6. WILAYAH PEMUNGUTAN
7. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG
9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
10. TATA CARA PENAGIHAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
13. KEBERATAN
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
15. INSENTIF PEMUNGUTAN
16. SANKSI ADMINISTRASI
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PIDANA
19. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
27 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat