PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS RETRIBUSI 3. RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 4. RETRIBUSI IZIN TRAYEK 5. RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING 6. WILAYAH PEMUNGUTAN 7. PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI 8. SAAT RETRIBUSI TERUTANG 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN 10. TATA CARA PENAGIHAN 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN 12. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 13. KEBERATAN 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 15. INSENTIF PEMUNGUTAN 16. SANKSI ADMINISTRASI 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat