PERATURAN DAERAH INI TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA, dengan memuat ketentuan : 1. KETENTUAN UMUM 2. JENIS RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN 3. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA SERTA PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 5. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 6. PENINJAUAN DAN PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI 7. PENDAFTARAN, PENETAPAN DAN PEMBAYARAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG 8. SANKSI ADMINISTRASI 9. MASA RETRIBUSI DAN PENAGIHAN 10. KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI 11. KEBERATAN 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN 13. KEDALUWARSA PENAGIHAN 14. PEMERIKSAAN 15. INSENTIF PEMUNGUTAN 16. INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PIDANA 19. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat