Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN,
DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB IV
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2005 Nomor 61) sepanjang mengatur mengenai
hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja
lokal Kabupaten Gunung Mas khususnya dalam
ketersediaan lapangan kerja dan memberikan
perlindungan tenaga kerja lokal dalam menghadapi
persaingan global perlu diatur kebijakan Pemerintah
Daerah yang melindungi tenaga kerja lokal
Kabupaten Gunung Mas. Kemampuan, keahlian dan kompetensi
potensi tenaga kerja di Kabupaten Gunung Mas
perlu ditingkatkan agar mampu bersaing di pasar
tenaga kerja. Tenaga kerja lokal Kabupaten Gunung Mas
belum dimanfaatkan secara optimal oleh Badan
Usaha dan Unit-Unit Usaha yang beroperasi di
Kabupaten Gunung Mas, maka dipandang perlu
mengatur pemberdayaan, dan penempatan tenaga
kerja lokal secara optimal. Dengan pemberdayaan, penempatan tenaga
kerja dan promosi secara optimal diharapkan dapat
meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal secara
luas dan untuk menghindari terjadinya
kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi
dalam masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TENAGA KERJA LOKAL;
BAB V
INVENTARISASI DAN PENDAFTARAN PENCARI KERJA;
BAB VI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN;
BAB VII
PENEMPATAN TKL;
BAB VIII
PERLINDUNGAN TKL;
BAB IX
KEWAJIBAN;
BAB X
KEMITRAAN;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENYIDIKAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan
jaminan perlindungan bagi masyarakat Kabupaten
Gunung Mas dari penyalahgunaan wewenang
dalam penyelenggaraan pelayanan publik
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan publik di Kabupaten Gunung Mas yang
lebih berkualitas, terintegrasi, berkesinambungan,
bertanggungjawab, dan optimal dalam
mewujudkan peningkatan kesejahteraan. Untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan publik sesuai dengan amanat UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka
diperlukan pengaturan secara khusus di
Kabupaten Gunung Mas berkenaan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
BENTUK PELAYANAN PUBLIK;
BAB III
PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK;
BAB IV
SISTEM PELAYANAN TERPADU;
BAB V
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN;
BAB VI
PROPORSI AKSES DAN KATEGORI KELOMPOK MASYARAKAT
DALAM PELAYANAN BERJENJANG;
BAB VII
PENGIKUTSERTAAN MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB VIII
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum
disesuaikan dengan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi dan kebutuhan Daerah
guna menjamin peningkatan kualitas manajemen
Perusahaan Daerah Air Minum dalam pelaksanaan
pelayanan publik kepada masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2007 Nomor
80), diubah
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Gunung Mas.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
9 tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor
123), yang telah beberapa kali diubah Dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas:
a. Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 183);
b. Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabuapten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014 Nomor 203);
c. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2015 Nomor 217);
d. Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten
Gunung Mas (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2016 Nomor 232);
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah diperlukan upaya-upaya dan usaha untuk
meningkatkan sumber pendapatan daerah guna
mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mengatasi era perdagangan global dan
turut serta membantu Pemerintah dalam menggerakan
ekonomi kerakyatan, dipandang perlu meningkatkan
peran dan fungsi Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Kalimantan Tengah selaku perusahaan
milik daerah sehingga mampu menarik minat investor
baru untuk turut serta dalam penyertaan modal. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah
Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta
ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam Tahun Anggaran ditetapkan dalam Peraturan
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum desa perlu
dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan
produk hukum desa secara terencana, terpadu
dan terkoordinasi. Salah satu upaya meningkatkan kualitas
Produk Hukum Desa diperlukan suatu pedoman
dalam pembentukan Produk Hukukm Desa. Dalam rangka menciptakan tertib
pembentukan peraturan perundang-undangan
di Desa yang sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PRODUK HUKUM DESA DAN MATERI MUATAN;
BAB III
PERATURAN DESA;
BAB IV
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
KEPUTUSAN KEPALA DESA;
BAB VII
FASILITASI, EVALUASI DAN KLARIFIKASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENDOKUMENTASIAN DAN
PENGUNDANGAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Gunung Mas perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dari perencanaan, persiapan, perumusan,
pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan yang sesuai dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB X
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA, RANCANGAN PERATURAN
DAERAH, DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
FASILITASI DAN EVALUASI;
BAB VII
KONSULTASI;
BAB VIII
NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN,
DAN AUTENTIFIKASI;
BAB XI
KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
bahwa untuk menyempurnaan sebagaiaman huruf a, dilakukan agar peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi; bahwa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gunung Mas Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat