lingkungan hidup
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/243
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 terkait UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga berdampak pada Peraturan Daerah Kabupaten
Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 menjadi tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2011 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 Halaman
|