Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
APARATUR SIPIL NEGARA-TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2024/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah perlu diatur mengenai pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014;UU No 20 Tahun 2023; Peratruran Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2016: Peraturan wali kota No 83 tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan tugas adalah salah satu instrument dalam penilaian produktivitas kerja TPP, yang berdasarkan uraian tugas jabatan, indikator kinerja utama, indikator kinerja individu dan perjanjian kinerja. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria dan besaran TPP, pemberian TPP, penilaian pemberian TPP, penerapan presensi elektronik, pengurangan TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau No 17 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Republik Indonesia No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota No 44 Tahun 2023;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pagar Alam tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1994; Undnng-Undang No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No 11 Tahun 2017; Peraturan Gubernur No 25 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
7 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa UPTD Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan dibentuk daJam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan; bahwa pelaksanaan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan tidak terlaksana, karena mutu UPTD sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan sejak dibentuk tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum terakreditasi; bahwa tidak ada tenaga aparatur sipil negara pada UPTD yang memiliki kompetensi sebagai Fungsional Widyaiswara Bidang Kesehatan, sehingga peningkatan kompetensi, pelatihan, dan manajemen Kesehatan tidak bisa dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, Pemerintah Daerah penghasil, memprioritaskan pemanfaatan bonus produksi sumber daya Panas Bumi bagi masyarakat di Wilayah Kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Lampiran Halaman 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi; bahwa pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain penyediaan air minum, Pengelolaan Air Limbah, pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain
sesuai kebutuhan masyarakat setempat yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagrumana dimaksud dalam huruf, huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggungjawaban Bonus Produksi Panas Bumi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 21 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 23 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa pengaturan terkait kampanye di Kota Pagar Alam telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam; bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Pemilihan Umum di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan perubahan pada pengaturan penyelenggaraan pemasangan atribut publikasi baik individu, partai politik calon peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi dan organisasi lainnya perlu menetapkan pengaturannya serta lokasi kampanye akbar tingkat Kota/Kecamatan dalam Kota Pagar Alam; bahwa berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi lndividu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota No 78 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat