Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf f terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan dan tunjangan umum. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, pembayaran, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat