PENCABUTAN-PERaturan kepala daerah
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2024/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa UPTD Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan dibentuk daJam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan; bahwa pelaksanaan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan tidak terlaksana, karena mutu UPTD sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan sejak dibentuk tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum terakreditasi; bahwa tidak ada tenaga aparatur sipil negara pada UPTD yang memiliki kompetensi sebagai Fungsional Widyaiswara Bidang Kesehatan, sehingga peningkatan kompetensi, pelatihan, dan manajemen Kesehatan tidak bisa dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
- Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
- 4 hlm
|