Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan tugas adalah salah satu instrument dalam penilaian produktivitas kerja TPP, yang berdasarkan uraian tugas jabatan, indikator kinerja utama, indikator kinerja individu dan perjanjian kinerja. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria dan besaran TPP, pemberian TPP, penilaian pemberian TPP, penerapan presensi elektronik, pengurangan TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat