Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2024

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disebut TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pelaksanaan tugas adalah salah satu instrument dalam penilaian produktivitas kerja TPP, yang berdasarkan uraian tugas jabatan, indikator kinerja utama, indikator kinerja individu dan perjanjian kinerja. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, kriteria dan besaran TPP, pemberian TPP, penilaian pemberian TPP, penerapan presensi elektronik, pengurangan TPP, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
BD.2024/No.09
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 919 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam.

  2. Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kota Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara D i h Lmgkungan Pemenntah Kota Pagar Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan