Dalam Peraturan ini Diatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. GERMAS adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Diatur mengenai ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat