Dalam Peraturan ini Diatur tentang Tata Cara Pemanfaatan dan Pertanggung Jawaban Bonus Produksi Panas Bumi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, monitoring, evaluasi dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat