Dalam Peraturan ini Diatur tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Pemasangan Atribut Publikasi Individu Partai Politik Calon Peserta Pemilu, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Profesi dan Organisasi Lainnya Serta Lokasi Kampanye Akbar Dalam Kota Pagar Alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat