Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat dan meringankan beban penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia, diperlukan dukungan pembiayaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Penduduk yang Memperoleh Santunan Kematian; 3. Santunan Kematian; 4. Penyerahan bantuan Santunan Kematian; 5. Pengecualian; 6. Pambiayaan; 7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangsel No 12 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 11 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 4 Th 2017.
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008 yg telah diubah dg Permendagri No 67 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Pelaksanaan; 3. Peran serta Masyarakat; 4. Pembinaan; 5. Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi; 6. Penghargaan; 7. Kerja Sama; 8. Pambiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan barang milik daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No.51 Tahun 2008 ;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.PP No.27 Tahun 2014 ;6.PP No.84 Tahun 2014 ;7.PMDN No. 19 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pejabat pengelolaan barang milik daerah
;4.perencanaan kebutuhan dan penganggaran;5.pengadaan;6.penggunaan
;7.pemanfaatan;8.pengamanan dan pemeliharan;9.penilaian;10.pemindahtanganan
;11.pemusnahaan;12.penghapusan;13.penatahusaan;14.pembinanaan,pengawasan,dan pengendalian;15.pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah;16.barang milik daerah berupa rumah negara;17.ganti rugi dan sanksi
;18.ketentuan lain lain;19.ketentuan peralihan;20.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) UU No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan pasal 19 ayat (3) peraturan pemerintahan nomor 43 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum , perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum;
1.Pasal 18 (6) UUD 1945;2.UU No. 51 TAHUN 2008;3.UU No.16 TAHUN 2011
;4.UU No. 23 tahun 2014;5.PP No. 42 tahun 2013;6.PMK dan HAM RI No.10 tahun 2015
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup bantuan hukum;3.bantuan hukum secara litigasi
;4.bantuan hukum secara nonlitigasi;5.pelaksanaan bantuan hukum;6.anggaran bantuan hukum;7.pengawasan;8.pendanaan;9.larangan;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No,23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2018;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No.15 tahun 2004;5.UU No.33 tahun 2004;6.UU No.51 tahun 2008;7.UU No.28 tahun 2009;8.UU No.23 tahun 2014;9.PP No.23 tahun 2005;10.PP No.58 tahun 2005;11.PP No.8 tahun 2006;12.PP No.8 tahun 2008;13.PP No.71 tahun 2010;14.PP No.2 tahun 2012;15.PP No.27 tahun 2014;16.PP No. 18 tahun 2017;17.PP No. 107 tahun 2017
;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No.61 tahun 2007;20.PMDN No.32 tahun 2011
;21.PMDN No. 19 tahun 2016;22.PMDN No. 33 tahun 2017;23.Perda Kota Tangsel No. 7 tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 tahun 2011;25.Perda Kota Tangsel No. 6 tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No. 9 tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No. 8 tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.51 Tahun 2008 ;7.UU No.28 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.58 Tahun 2005 ;10.PP No.55 Tahun 2005 ;11.PP No.8 Tahun 2008 ;12.PP No.71 Tahun 2010 ;13.PP No.2 Tahun 2012;14.PP No.27 Tahun 2014
;15.PP No.18 Tahun 2016 ;16.PP No.18 Tahun 2017 ;17.PP No.86 Tahun 2017 ;18.PMDN No.32 Tahun 2011;19.PMDN No.64 Tahun 2013;20.PMDN No.31 Tahun 2016;21.PMDN No.19 Tahun 2016;22.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.07/2017 ;23.Perda Kota Tangsel No.7 Tahun 2010;24.Perda Kota Tangsel No.12 Tahun 2011
;25.Perda Kota Tangsel No.6 Tahun 2012;26.Perda Kota Tangsel No.9 Tahun 2014;27.Perda Kota Tangsel No.8 Tahun 2016
;28.Perda Kota Tangsel No.11 Tahun 2016;29.Perda Kota Tangsel No.2 Tahun 2017
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 9
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a.bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.bahwa ketentuan perizinan di dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dirasakan membatasi upaya ekstensifikasi pajak daerah sehingga keberadaannya perlu ditinjau kembali;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No.51 Tahun 2008;3.UU No.28 Tahun 2009
;4.UU No.12 Tahun 2011 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;7.Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010
terdapat dalam pasl 30, pasal 35, pasal 59, pasal 109
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2017
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004
;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.51 Tahun 2008 ;7.UU No.28 Tahun 2009 ;8.UU No.23 Tahun 2014 ;9.PP No.55 Tahun 2005 ;10.PP No.58 Tahun 2005 ;11.PP No.23 Tahun 2005 ;12.PP No.8 Tahun 2006 ;13.PP No.71 Tahun 2010 ;14.PP No.2 Tahun 2012 ;15.PP No.27 Tahun 2014 ;16.PD Kota.Tangsel No.12 Tahun 2011;17.PD Kota.Tangsel No.1 Tahun 2016;18.PD Kota.Tangsel No. 7 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 10
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 peraturan pemerintah no. 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, perlu menetapkan peraturan daerah kota tanggerang selatan tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRD ;
1.pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.51 tahun 2008;3.UU No. 23 tahun 2014
;4.PP No. 18 tahun 2017;5.PMDN Mp. 62 tahun 2017
1.ketentuan umum;2.penghasilan, tunjangan kesejahteraan , dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;3.belanja penunjang kegiatan DPRD;4.pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;5.ketentuan lain lain;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat