PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN - BELANJA DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 55 Th 2005; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangsel No 12 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 11 Th 2016; Perda Kota Tangsel No 4 Th 2017.
- Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
- 14 halaman
|