Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 8 Tahun 2017

pengelolaan barang milik daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.pejabat pengelolaan barang milik daerah ;4.perencanaan kebutuhan dan penganggaran;5.pengadaan;6.penggunaan ;7.pemanfaatan;8.pengamanan dan pemeliharan;9.penilaian;10.pemindahtanganan ;11.pemusnahaan;12.penghapusan;13.penatahusaan;14.pembinanaan,pengawasan,dan pengendalian;15.pengelolaan barang milik daerah oleh badan layanan umum daerah;16.barang milik daerah berupa rumah negara;17.ganti rugi dan sanksi ;18.ketentuan lain lain;19.ketentuan peralihan;20.ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan