PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2011/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa agar Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Di Kabupaten Wonosobo lebih berdaya guna dan
berhasilguna dan efektif pelaksanaannya, maka perlu
meninjau kembali Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Di lGbupaten Wonosobo, karena sudah tidak
sesuai dengan perkembangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a , perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-ND/PER/10
/2008; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 117/M-IND/PER/10/ 2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Wonosbo Nomor 47 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bagi
Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Tahun 2012/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal di Bidang Kesehatan Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dalam pelaksanaan
pelayanan kesehatan di Kabupaten Wonosobo perlu
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Wonosobo tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Kabupaten wonosobo;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VIl/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor. 14
Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo 17 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan Kabupaten wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2012.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/No.46 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya diwilayah
Kabupaten Wonosobo dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan wajib daftar perusahaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Perusahaan dan Peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2008 No.19/TLD No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan teknis dan pelayanan umum, diperlukan suatu organisasi perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah.
(2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan;
h. Dinas Pekerjaan Umum;
i. Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
j. Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
k. Dinas Peternakan dan Perikanan;
l. Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
m. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
n. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2001 Nomor 7) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 3 Seri D Nomor 2) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 33 Seri D Nomor 2) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2005 Nomor 3 Seri D Nomor 1) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Wonosobo ditarik dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Program Desa Wisata Lestari Kepada Pemerintah Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
ekonomi desa dengan pemanfaatan potensi lok desa,
yakni potensi alam, buatan, dan budaya sebagai daya
tarik wisata yang mengutamakan prinsip-pnns1p
berkelanjutan, perlu dilaksanakan Program Desa Wisata
Lestari Tahun 2018 yang didukung Pemerintah Daerah
melalui alokasi Bantuan Keuangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Program Desa Wisata Lestari
Kepada Pemerintah Desa Tahun 2018
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur Bantuan Keuangan kepada suatu wilayah dengan luasan tertentu dan memiliki
potensi keunikan daya tarik wisata yang khas dengan komunitas
masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik
wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Wonosobo diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; bahwa sesuai dengan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis maka perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dibebankan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini berisi tentang Obyek PTSL, Pembiayaan, Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan;
4. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosob Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo;
Dalam Peraturan Daerah (Perda) diatur sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah Rp. 1.722.563.823.500,00
Belanja Daerah Rp. 1.891.614.619.500,00
Surplus / ( Defisit ) Rp. (169.050.346.000,00)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp. 179.050.346.000,00
b. Pengeluaran Rp. 10.000.000.000,00
Pembiayaan Netto Rp. 169.050.346.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2022 No.15/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, perlu melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur usaha pariwisata, khususnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga kewenangan pendaftaran usaha pariwisata terpusat secara elektronik dan online pada Pemerintah Pusat
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Wonosobo No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/NO.15. TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan road map rencana penambahan modal disetor PT. BPD Jawa Tengah Tahun 2017-2020, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan rencana penyertaan modal Daerah sehingga perlu mengubahnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahhun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Prov. Daerah Tk.I Jateng No. 9 Tahun 1993; Perda Prov. Daerah Tk. IJateng No. 6 Tahun 1999; Perda Prov. Jateng No.19 Tahun 2002; Perda Prov. Jateng No. 5 Tahun 2018; Perda Kab. Wonosobo No. 21 Tahun 2002; Perda Kab. Wonosobo No. 13 Tahun 2007, Perda Kab. Wonosobo No. 20 Tahun 2008; Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kab. Wonosobo No. 10 tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo pada BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Wonosobo Pada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 7 diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif; bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Wonosobo perlu menyusun pedoman se bagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak U sia Dini holistik in tegratif;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat