Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif Bab III Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
13 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2016
Tanggal Berlaku
14 Juli 2016
Sumber
BD Tahun 2016/No.15
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan