PELAYANAN ANAK USIA DINI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2016/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, memerlukan upaya peningkatan kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, kesejahteraan, dan rangsangan pendidikan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan melalui pelayanan anak usia dini holistik integratif; bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan anak usia dini holistik integratif di Kabupaten Wonosobo perlu menyusun pedoman se bagai kerangka acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada anak usia dini holistik integratif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak U sia Dini holistik in tegratif;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anak Usia Dini Holistik Integratif
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2016.
- 4 halaman
|