Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah. (2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial; d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; h. Dinas Pekerjaan Umum; i. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; j. Dinas Pertanian Tanaman Pangan; k. Dinas Peternakan dan Perikanan; l. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; m. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; n. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2008
Tanggal Berlaku
04 Juni 2008
Sumber
LD Tahun 2008 No.19/TLD No.19
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2001

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2005

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan