Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : (1) Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Daerah. (2) Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari : a. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; b. Dinas Kesehatan; c. Dinas Sosial; d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; g. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan; h. Dinas Pekerjaan Umum; i. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; j. Dinas Pertanian Tanaman Pangan; k. Dinas Peternakan dan Perikanan; l. Dinas Kehutanan dan Perkebunan; m. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; n. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat