Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan sebagai sarana lalu lintas umum sangat besar manfaatnya dalam pelayanan terhadap masyarakat, oleh sebabitu perlu diberi nama yang mudah diingat oelh para pemakai jasa jalan tersebut;
b. bahwa nama-nama jalan dimaksud huruf a adalah nama-nama pahlawan sesepuh pendiri kota Wonosobo serta identitas lingkungan alam Kabupaten Wonosobo;
c. bahwa sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, serta wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, pemberian nama jalan di Kota Wonosobo yang selama ini dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor 5 Tahun 1985.
Peraturan ini mengatur bahwa semua jalan dan gang di Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo dan Ibukota-Ibukota Kecamatan diberi nama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 1987.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diberlakukannya otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggungjawab, maka untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas
serta peningkatan efisiensi dan efektifitas Perusahaan Daerah air Minum
Kabupaten Wonosobo serta untuk menjamin terselenggaranya kegiatan
perusahaan atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat,
maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur Kepengurusan
Perusahaan dan Kepegawaian di Perusahaan Daerah Air Minum;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat maka pengelolaan kepegawaian perusahaan
perlu untuk lebih ditingkatkan dan darahkan pada profesionalisme, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan huruf
b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-
113/J 976 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2001
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/Seri.A Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2005 telah berakhir pada tanggal
31 Desember 2005, sehingga perlu dilakukan Perhitungan
terhadap Anggaran dan Belanja Daerah;
b. bahwa hasil Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2005
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1991; Undang-undang · Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daetah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006; Nota Kesepakatan Penyusunan Arab dan Kebijakan Umum
APBD serta Strategi dan Prioritas APBD Kabupaten
Wonosobo Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2006.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2014 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wonosobo pada tangggal 30 Oktober 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2012/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa air susu ibu {ASI} sebagai makanan terbaik bagi bayi, maka
pemenuhan terhadap air susu ibu yang merupakan hak asasi bayi
dan kewajiban ibu untuk memberikannya untuk pertumbuhan dan
perkembangan bayi perlu meningkatkan dalam pelaksanaannya di
Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Ehrpati tentang
Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nornor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Peretnpuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan
Nomor 48/ Men.PP / XI / 2AA8, Nomor PE,R.27 I ME,N / XII I 2OO8, Nomor 1177/Menkes/PB/XII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 450/MenkeslSK/IV/2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Di Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa guna optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Wonosobo dari sektor Pajak
Daerah, diperlukan penguatan pengelolaan Pajak
Daerah khususnya dalam hal pemeriksaan Pajak
Daerah; bahwa guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah, penanganan keberatan wajib
pajak, pencocokan data dan/atau alat keterangan serta
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak daerah,
perlu mengatur tata cara pemeriksaan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tercantum pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Pemeriksaan
Bab III Standar Pemeriksaan
Bab IV Mekanisme Pemeriksaan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022
bahwa Daerah berkewajiban melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik maka diperlukan pengaturan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab IV Penyelenggara, Pembina, Penangung Jawab dan Pelaksana
Bab V Kerja Sama Pelayanan Publik
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengaduan Masyarakat
Bab VIII Sistem Pelayanan Terpadu dan Penyelenggaraan MPP
Bab IX Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 yang efisien dan
efektif, perlu ada Standar Satuan Harga Kegiatan, Honorarium, pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021; bahwa beberapa ketentuan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021 sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan Pemerintahan maka perlu melakukan penyesuaian dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 45 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2020.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 dan perubahan Lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
201 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di daerah, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan bersinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan.
- Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
- Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan.
- Sumber Daya Manusia.
- Pembinaan Kearsipan.
- Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
- Prasarana dan Sarana.
- Sistem Kearsipan.
- Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
- Peran Serta Masyarakat.
- Penghargaan.
- Pendanaan.
- Kerjasama.
- Pengawasan.
- Larangan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2008 No.14/TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dibantu oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : lembaga kemasyarakatan desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2008.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 13) dicabut dan dinyataan tidak berlaku
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat