pemeriksaan pajak daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa guna optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Wonosobo dari sektor Pajak
Daerah, diperlukan penguatan pengelolaan Pajak
Daerah khususnya dalam hal pemeriksaan Pajak
Daerah; bahwa guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah, penanganan keberatan wajib
pajak, pencocokan data dan/atau alat keterangan serta
pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak daerah,
perlu mengatur tata cara pemeriksaan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tercantum pada huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Pemeriksaan
Bab III Standar Pemeriksaan
Bab IV Mekanisme Pemeriksaan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- 38 hlm
|