perhitungan-apbd
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/Seri.A Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2005 telah berakhir pada tanggal
31 Desember 2005, sehingga perlu dilakukan Perhitungan
terhadap Anggaran dan Belanja Daerah;
b. bahwa hasil Perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2005
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1991; Undang-undang · Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerlntah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun
2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daetah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 01 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2006; Nota Kesepakatan Penyusunan Arab dan Kebijakan Umum
APBD serta Strategi dan Prioritas APBD Kabupaten
Wonosobo Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2006.
- 13 Halaman
|