kewenangan - perizinan - non perizinan - penanaman modal
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelengaraan Perizjnan Berusaha Berbasis Risiko dan Non
Perizinan kepada Kepala Djnas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuaian
dan pengaturan kembali.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 14 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UU No.
4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; Peraturan BKPM No. 5
Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No.
1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang No.
11 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Perda
Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2022.
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab III Pelaksanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan Non Perizinan
Bab IV Pengawasan Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
- Perbup ini mencabut Peraturan
Bupati Serang Nomor 9 Tahun 2022.
- 10 hlm.
|