Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2024

Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Anak Usia Dini dari Keluarga Miskin pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Serang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur materi terkait: BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS BEASISWA DAN SASARAN PENERIMA BAB III BESARAN DAN PEMANFAATAN BEASISWA BAB IV KRITERIA DAN PERSYARATAN PENERIMA BABV PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBATALAN PENERIMA BAB VI TATA CARA PENYALURAN DAN PENCAIRAN BABV KETENTUAN PENUTUP BAB VII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUAS BABV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa bagi Anak Usia Dini dari Keluarga Miskin pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Serang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan