Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak yang Mengalami Permasalahan Bab III Kewajiban dan Tanggung Jawab Bab IV Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Bab V Kelembagaan Bab VI Sistem Layanan Satuan Tuoas Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Bab VII Pembinaan. Pemantauan, dan Evaluasi Bab VIII Pembiayaan Bab IX Kerjasama Bab X Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat