Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan daerah berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44a Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
a. bahwa besaran honorarium, Jasa Narasumber /Tenaga Ahli dan pengganti transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS HONORARIUM, JASA NARA SUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 3. BESARAN HONORARIUM, JASA NARASUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport Bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2015
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah yang menyatakan bahwa Izin Gangguan diatur dalam Peraturan Daerah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan Tempat Tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah serta Pegawai Negeri Sipil di Daerah Kerja yang Kurang Diminati
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
b. bahwa tambahan penghasilan merupakan perbaikan penghasilan diberikan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja dan tempat tugas Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas, Rumah Sakit Nyitdah Serta PNS di Daerah Kerja yang Kurang Diminati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 48 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KRITERIA; 4. BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 5. PENGHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2020
peraturan bupati tabanan - Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategi daerah penanggulangan dan pencegahan covid 19 yang penyebarannya semakin meluas, perlu melibatkan semua elemen masyarakat dalam melaksanakan gerakan kebersihan lingkungan untuk pencegahan covid-19;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Pemerintah Daerah berwenang menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013.
Mengubah :
1. Ketentuan pasal 1 ditambahkan angka 29, 30, 31, 32, 33, dan 34;
2. Diantara Bab I dan Bab II disisipkan 1 Bab, yaitu Bab I A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
1. Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2017
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh UndangUndang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun
2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM ; 2.PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN MUTASI PENYIDIK ; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG ; 4.TATA KERJA ; 5.PEMBINAAN ; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS PEMBENTUKAN; 3. PERENCANAAN PENYUSUNAN; 4. PENGESAHAN DAN PENETAPAN; 5. KETENTUAN PERALIHAN; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2001 tentang Peraturan Desa
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
8. Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019
Pasal I Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi berbasis elektronik;
c. bahwa perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik merupakan sistem informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah, sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. KAIDAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 4. TABANAN FAIR PLAN; 5. TAHAPAN DAN MEKANISME PENGUSULAN KEGIATAN; 6. PENGELOLAAN TABANAN FAIR PLAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PERIJINAN; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat