Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PERIJINAN; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
23 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
16 Januari 2012
Sumber
LD.2011/NO.21
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan