BESARAN-HONORARIUM,-JASA-NARASUMBER/TENAGA-AHLI-DAN-PENGGANTI-TRANSPORT-BAGI-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL-DAN-NON-PEGAWAI-NEGERI-SIPIL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2017/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44a Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa besaran honorarium, Jasa Narasumber /Tenaga Ahli dan pengganti transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah tidak sesuai dan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Honorarium, Jasa Nara Sumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS HONORARIUM, JASA NARA SUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 3. BESARAN HONORARIUM, JASA NARASUMBER/TENAGA AHLI DAN PENGGANTI TRANSPORT; 4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2016 tentang Besaran Honorarium, Jasa Narasumber/Tenaga Ahli dan Pengganti Transport Bagi PNS dan Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10
|