a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 214 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu mengatur hubungan kerjasama antara desa, sehingga dapat tercapai hubungan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan ;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa dalam rangka pelaksanaan Kerjasama Desa diatur dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. RUANG LINGKUP KERJASAMA; 4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB; 5. PELAKSANAAN; 6. PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 7. JANGKA WAKTU; 8. FORCE MAJEUR; 9. PEMBIAYAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pebentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa penetapan desa difinitif Desa Sai Kecamatan Pupuan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 424 tahun 2009 tentang penetapan Desa
Persiapan Sai Menjadi Desa difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Pembentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undag-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH ; 4. TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5. KEWENANGAN DESA; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan desa difinitif Desa Baru Kecamatan Marga telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 368 Tahun 2010 tentang Penetapan Desa Persiapan Baru Menjadi Desa Difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan
Pembentukan Desa Baru Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH; 4.TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5.KEWENANGAN DES; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar ;
c. bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga perlu disebarluaskan dan dijadikan pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dimana lingkungan yang dikelola dengan baik dan benar akan memberikan rasa nyaman dan sehat bagi penghuninya;
d. bahwa mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 4 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011;
1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. ASAS DAN TUJUAN ; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. TUGAS DAN WEWENANG; 6. HAK & KEWAJIBAN MASYARAKAT; 7. LARANGAN DAN PERAN SERTA; 8. TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN; 9. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 10. KERJASAMA; 11. PERIZINAN; 12. PEMBIAYAAN ; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. PENYELESAIAN SENGKETA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya pelaku usaha perdagangan,pelaku usaha industri,pelaku pergudangan dan dunia usaha perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Tabanan merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Tabanan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Restauran, Rumah Makan dan Cafe; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pondok Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hotel Melati;
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah maka pengaturan lebih lanjut mengenai desa ditetapkan
dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERANGKAT DESA LAINNYA; 3. PERSYARATAN CALON; 4. MEKANISME PENGANGKATAN; 5. MASA JABATAN; 6. KEDUDUKAN KEUANGAN; 7. URAIAN TUGAS; 8. LARANGAN; 9. MEKANISME PEMBERHENTIAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 19 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten Dan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa maka untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa perlu diberikan Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perimbangan Keuangan Kabupaten dan Desa
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; 3. PELAKSANAAN ANGGARAN; 4. PEMBINAAN/PENGAWASAN; 5. SANKSI; 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu diatur mengenai keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
1.KETENTUAN UMUM; 2.AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3.SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 4.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 5.KETENTUAN PERALIHAN; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Sumber Pendapatan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkatb Desa
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa kekayaan Daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penempatan saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat