PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-TABANAN-PADA-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa kekayaan Daerah berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang ditempatkan pada Bank Pembangunan Daerah Bali perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penempatan saham Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Bank Pembangunan Daerah Bali
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. BENTUK PENYERTAAN MODAL; 4. KETENTUAN PENUTUP1
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
- 5
|