PENETAPAN-PEMBENTUKAN-DESA-SAI-KECAMATAN-PUPUAN-KABUPATEN-TABANAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Pebentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa penetapan desa difinitif Desa Sai Kecamatan Pupuan telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 424 tahun 2009 tentang penetapan Desa
Persiapan Sai Menjadi Desa difinitif;
b. bahwa berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.32/1746/PUM tanggal 15 Mei 2013 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Kode dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Pembentukan Desa Sai Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan ;
- Pasal 18 ayat (6) Undag-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DESA; 3. LUAS DAN BATAS WILAYAH ; 4. TUJUAN PEMBENTUKAN DESA; 5. KEWENANGAN DESA; 6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
- 8
|