PENGELOLAAN-SAMPAH-RUMAH-TANGGA-DAN-SAMPAH-SEJENIS-SAMPAH-RUMAH-TANGGA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK: |
- a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan / atau proses alam yang berbentuk padat dapat memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan apabila tidak dilakukan pengelolaan secara baik dan benar ;
c. bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kita bersama sehingga perlu disebarluaskan dan dijadikan pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dimana lingkungan yang dikelola dengan baik dan benar akan memberikan rasa nyaman dan sehat bagi penghuninya;
d. bahwa mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 4 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
- Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011;
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. ASAS DAN TUJUAN ; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. TUGAS DAN WEWENANG; 6. HAK & KEWAJIBAN MASYARAKAT; 7. LARANGAN DAN PERAN SERTA; 8. TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN; 9. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 10. KERJASAMA; 11. PERIZINAN; 12. PEMBIAYAAN ; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. PENYELESAIAN SENGKETA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
- 29
|