Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2013

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. RUANG LINGKUP; 3. ASAS DAN TUJUAN ; 4. PENGELOLAAN SAMPAH; 5. TUGAS DAN WEWENANG; 6. HAK & KEWAJIBAN MASYARAKAT; 7. LARANGAN DAN PERAN SERTA; 8. TANGGAP DARURAT DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN; 9. INSENTIF DAN DISINSENTIF; 10. KERJASAMA; 11. PERIZINAN; 12. PEMBIAYAAN ; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. PENYELESAIAN SENGKETA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
02 April 2013
Tanggal Pengundangan
02 April 2013
Tanggal Berlaku
02 April 2013
Sumber
LD.2013/NO.6
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan