Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataaan Lokasi Usaha Minimarket Dan Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Kebradaan Minimarket Pengelola Jaringan Usaha Harus Dapat Memberikan Manfaat Yang Besar Bagi Masyarakat Dan daerah, Dalam Rangka Meningkatkan Kepastian Dalam Berusaha Dan Upaya Mencegah Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat Serta Untuk Memperdayakan Usaha Mikro,Kecil Dan Menengah. Untuk Melaksanakna Ketentuan Pasal 6 Ayat 6 Dan Pasal 14 Ayat 5 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 4 2016
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Ruang Lingkup Pasal 2
- Kriteria Minimarket Pasal 3
- Lokasi Usaha Minimarket Pasal 4 Dan Pasal 5
- Pentaan Minimarket Pasal 6 dan Pasal 7
- Kemitraan Usaha Pasal 8 S/d Pasal 10
- Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13
- Sanksi Administratif Pasal 14
-
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan hasil inventarisasi dan
pemetaan (mapping) klasifikasi, kodefikasi dan
nom enklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran
antar obyek belanja d an /atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020
Belanja operasi direncanakan sebesar
Rp 1.832.679.962.467,00 (satu triliun delapan
ratus tiga puluh dua miliar enam ratus tujuh
puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh dua ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah),
yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja subsidi;
d. belanja hibah; dan
e. belanja bantuan sosial.
Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam
Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam
dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan
keija perangkat daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (1) Guna efektivitas dan/atau efisiensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, BLUD RSUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Ketersediaan Arsip Yang Autentik, Utuh Dan Terpercaya, Menjamin Perlindungan Kepentingan Pemerintah Daerah Dan Hak-hak Keperdataan Masyarakat Serta Mendinamiskan sistem Kearsipan, Perlu adanya Penyelengaraan kearsipan yang Sesaui Dengan Prinsip, Kaidah Dan Standar Kearsipan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Perundnag-undangan. Dalam Menghadapi Tantangan Globalisasi Dan Mendukung Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Yang Baik Dan Bersih, Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, maka Penyelenggaraan Kearsipan harus Dilakukan Dalam Suatu Sistem Penyelenggaraan Kearsipan Nasional Yang Komprehensif Dan Terpadu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 2009 No 43; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 28 2012
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Kepemilikan Arsip Dan Penyelenggaraan Kearsipan Pasal 3 S/d Pasal 11
- Pengelolaan Arsip Aktif Pasal 12 S/d Pasal 18
- Pengelolaan Arsip Inaktif Pasal 19 Dan Pasal 28
- Pemusnahan Arsip Pasal 29 S/d Pasal 45
- Penyelamatan Arsip Statis Pasal 46 S/d Pasal 49
- Pengelolaan Arsip Statis Pasal 50 S/d Pasal 59
- Penyelamatan Catatan Sejarah Pasal 60 dan Pasal 61
- Perlindungan Dan Penyelamatan Arsip Pasal 62 S/d Pasal 68
-Program Arsip Vital Pasal 69 S/d Pasal 72
- Peran Serta Masyarakat Pasal 73
- Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 74 S/d Pasal 79
- Pelaporan Pasal 80 dan Pasal 81
- Pengembangan Sumber Daya Kearsipan Pasal 82 S./d Pasal 90
- Sanksi Administratif Pasal 91
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.4 Tahun 2021
APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp2.292.285.370.623,00 bertambah sebesar Rp565.592.903.309,00 sehingga menjadi Rp2.857.878.273.932,00, dengan rincian sebagai berikut: pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp2.222.150.032.524,00, belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp2.826.437.016.519,00, penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp635.728.241.408,00, sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan RpNIHIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 4 TAHUN 2014
TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT KHUSUS
BERSALIN SAYANG IBU "KELAS B" KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dałam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B"
Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 4 tahun 2014.
Lampiran dalam Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu "Kelas B" Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 4 Tahun 2014
3 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat agar lebih cepat, mudah, terjangkau aman,
nyaman, dan terpadu;
b. bahwa dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik
secara terpadu perlu melakukan pengintegrasian
pelayanan publik pada Mai Pelayanan Publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Mai Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permen PANRB 23 Tahun 2017
Penyelenggaraan MPP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
Pelayanan Publik, sehingga Pelayanan Publik menjadi semakin cepat,
teijangkau dan mudah.Lokasi MPP beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 9 RT 8 Kelurahan
Sepinggan Barn Kecamatan Balikpapan Selatan Kota Balikpapan.MPP diselenggarakan oleh DPMPTSP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak dengan syarat tertentu untuk melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Nomor 13 Tahun 2010 Pasal 33 ayat (6) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan dalam rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak melakukan pembayaran tunggakan tanpa dikenakan Sanksi Administratif yang dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Sasaran Peraturan Wali Kota ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB P2 untuk Masa Pajak sampai dengan Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni guna mewujudkan pembangunan yang rnQju, adil, makrnur dan beradab;
bahwa pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil, serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
bahwa untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Pendidikan Karakter Anti Korupsi adalah Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari penanaman Pendidikan karakter dan budaya terhadap nilai-nilai anti korupsi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan/mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki karakter anti korupsi. (1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Pembinaan dilakukan dengan cara:
a. menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Pendidikan Karakter Anti Korupsi;
b. melaksanakan koordinasi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat