Pendidikan Karakter Anti Korupsi adalah Pendidikan yang sebagian atau seluruh kegiatan pembelajarannya bersumber dari penanaman Pendidikan karakter dan budaya terhadap nilai-nilai anti korupsi. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk mewujudkan/mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki karakter anti korupsi. (1) Pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi dilakukan oleh Wali Kota melalui Kepala Dinas. Pembinaan dilakukan dengan cara: a. menyelenggarakan bimbingan teknis tentang Pendidikan Karakter Anti Korupsi; b. melaksanakan koordinasi dengan orang tua/wali Peserta Didik melalui komite sekolah dan Dewan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat