Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Peraturan Walikota tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dilingkungan Pemerintah Daerah PERWALI NO.13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas dan eflsiensi pelaksanaan
pelaporan harta kekayaaan penyelenggara negara perlu
diatur mengenai tata cara penyampaian laporan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun
2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi.Penyelenggara Negara meliputi:
a. Wali Kota;
b. wakil Wali Kota;
c. pejabat struktural;
d. pejabat pembuat komitmen;
e. auditor;
f. pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
g. pengelola pengadaan barang/jasa; dan
h. bendahara.
Pengumuman LHKPN wajib dilaksanakan oleh Penyelenggara Negara
dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara
menerima Tanda Terima dari Komisi. Dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media Pengumuman resmi Komisi dan/atau media Pengumuman resmi Pemerintab Daerab dan/atau Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2017
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat Gunung Bahagia, Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Baru Ulu dan Pusat
Kesehatan Masyarakat Perawatan Manggar Baru sebagai
Unit Pelaksana Teknis Puskesmas yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
secara bertahap diperlukan penetapan tarif layanan
dalam rangka upaya meningkatkan mutu dan
aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, diperlukan pengaturan tarif
layanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat di Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan
Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota
Balikpapan, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya diwilayah kerjanya. Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagianatau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmasyang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)-Puskesmas melaksanakan pungutan biaya sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan sesuai dengan tarif yang berlaku dan seluruh penerimaan merupakan Pendapatan jasa layanan BLUD. Tarif BLUD-Puskesmas diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Besarnya tarif layanan dihitung berdasarkan biaya satuan dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan dan kompetisi yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Mencabut PERWALI NO.12 Tahun 2015
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2019
PERWALI Kota Balikpapan No. 08 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan perlu dilakukan pengaturan mengenai perjalanan
dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil
dan pihak lain yang ditugaskan membantu kegiatan Pemerintah
Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2017 tentang!
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 42
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak; sesuai dengan
perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota*
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan'
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Pimpinan/anggota DPRD,
Pejabat Negara/Pegawai dan Pihak Lain yang diberi tugas untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas. Perjalanan Dinas mempunyai prinsip:
a. selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
b. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Pemerintah!
Daerah;
c. efisiensi penggunaan belanja Daerah; dan
d. akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan'
biaya Perjalanan Dinas.
Perjalanan Dinas, terdiri atas:
a. Perjalanan Dinas Dalam Wilayah Kalimantan Timur;
b. Perjalanan Dinas Luar Wilayah Kalimantan Timur; dan
c. Peijalanan Dinas luar Wilayah Indonesia. Perjalanan Dinas yang bertujuan untuk konsultasi dan koordinasi hanya
diberikan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta dapat:
mengikutsertakan staf PNS/CPNS dengan ketentuan secara substansi
keikutsertaan tersebut memang diperlukan. Ketentuan mengenai besaran uang harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas
ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
mencabut PERWALI No. 42 Tahun 2015.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan daerah tahun 2017
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian Da Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah daerah Tahun 2017 Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun 2017
UUD 1945 pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 8 2008; No 18 2016; No 20 2016
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Perubahan RKPD Pasal 2 Dan Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016
untuk menata pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan Bangunan dalam Wilayah Kota Balikpapan sehingga dapat menjamin keselamatan masyarakat guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan;
UUD Pasal 16 Ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD NO.36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan
hidup dan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat di
perumahan dan kawasan permukiman sebagai kebutuhan
dasar manusia yang mempunyai peran sangat strategis dalam
pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah
satu upaya membangun manusia seutuhnya, berjati diri,
mandiri dan produktif;
b. bahwa masyarakat di Kota Balikpapan membutuhkan
perumahan dan kawasan permukiman yang baik dan sehat,
sehingga Pemerintah Daerah perlu mencegah dan
meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan
bertanggungjawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan
penggunaan dan pemanfaatan ruang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana pencegahan dan
peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh menjadi kewajiban dari Pemerintah Daerah;
d. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, dimana penetapan lokasi
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 27 Tahun 1959;UU No 3 Tahun 1953; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Ketentuan Umum
Ruang Lingkup
Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan
Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru
Peningkatan Kualitas Terhadap
Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
Penetapan Lokasi
Perencanaan Penanganan
Pola Penanganan
Penyediaan Tanah
Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan
Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah
Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal
Larangan
Sanksi Administratif
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Pemberian Insentif
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama
1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dan berlaku pada tanggal diundangkan.
73 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2014 tentang lzin Membuka Tanah Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 2014.
Izin Membuka Tanah Negara yang selanjutnya disingkat IMTN adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. Subjek IMTN adalah setiap orang atau Badan Hukum yang membuka Tanah Negara. Saat peninjauan lokasi terdapat tanah yang tumpang tindih dengan tanah yang bersertifikat, maka Instansi Penyelenggara Pelayanan IMTN memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon IMTN, bahwa permohonan IMTN belum dapat diproses lebih lanjut. Permohonan IMTN di atas tanah yang memiliki Alas Hak, wajib ditunjukan/diperlihatkan Alas Hak aslinya kepada petugas pelayanan IMTN setelah peninjauan dan melampirkan tanda tangan batas sket gambar situasi. Pejabat instansi penyelenggara IMTN membuat Standar Operasional Prosedur/Standar Pelayanan Minimal di Setiap instansinya masing masing sesuai kebutuhannya. Permohonan IMTN pendaftaran tanah program pemerintah, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
mencabut PERWALI No. 26 Tahun 2015
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2020;
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas RSUD. RSUD Beriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas. RSUD Beriman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kesehatan. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSUD Beriman dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2015
19 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 36 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI LUAR KUOTA PENERIMA BANTUAN IURAN PERWALI NO.36 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Bagi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Tidak Mampu di
Luar Kuota Penerima Bantuan Iuran
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
BAGI PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN PESERTA BUKAN
PEKERJA YANG DIDAFTARKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH
DENGAN MANFAAT PELAYANAN KELAS III
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan
pemeliharaan kesehatan serta untuk menjamin
keberlangsungan kepesertaan jaminan kesehatan bagi
masyarakat Kota Balikpapan yang termasuk dalam peserta
pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja,
perlu melaksanakan program jaminan kesehatan bagi
peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan
manfaat pelayanan kelas III;
b. bahwa untuk melaksanakan program jaminan kesehatan
bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
dengan manfaat pelayanan kelas III perlu menyusun
pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan
Peserta Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah Dengan Manfaat Pelayanan Kelas III
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERPRES NO.64 Tahun 2020
Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan kelas III beijalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan serta memperoleh jaminan kesehatan semesta/universal health coverage.
Penduduk yang memenuhi kriteria sebagai Peserta meliputi:
a. telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan peserta BP kelas III;
b. PBPU dan BP yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan
nasional; atau
c. peserta PBPU dan peserta BP kelas III yang belum didaftarkan oleh
pemerintah.
Pembayaran Iuran dibayarkan oleh Pemerintah Daerah setiap bulan kepada BPJS Kesehatan berdasarkan data Peserta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
Mencabut PERWALI NO.36 Tahun 2018
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat